Selasa, 11 Februari 2020
Sepertinya bukan lagi lagu dolanan anak dipermainkan para media cublak cublak suweng .. suwenge ting gelnder mambu ketundhung gudel ...pak Jempong lera lere .. sopo sing ngguyu ndelikake... ini dilematika UU ITE , kalau yang di cemarkan orang kecil. hanya dianggap sampah saja , cukum diselesaikan minta maaf di polsek selesai nggak ada prosess.. repot. peristiwa penghinaan ITE yang dilakukan akun widdow shushanti kepada M G , di jejaring facebook memprihatinkan banyak fihak , hal ini sangat bertentangan dengan Huum dan perundangan pasal yang bisa diterapkan adalah : pasal menyerang kehormatan seseorang melalui surat elektronik , menuduh suatu perbuatan , menista orang , ini ancaman 9 Bulan kurungan. lalu alternatif lain kalau dengan Gambar ataupun surat , ditempel. ini disangka mencemarkan dengan surat bisa kena 1 tahun , 4 Bulan . , tidak dapat dikatakan mencemarkan kalau dengan surat tertutup__ apalagi jika perbuatan itu semata-mata untuk mepertahankan kehormatan , martabat, harga diri , jiwa dan kepentingan umum , atau pembelaan terpaksa... tekesan boleh dengan syarat. Pasal penghinaan itu ada 6 jenis , menista (310/1) , menista , menghina dengan surat (310/2), menfitnah (311) , penghinaan ringan ( 315) mengadu dengan memfitanah )317 ) , menuduh sesuatu secara memfitnah (318) ssedangkan hate speech dengan ITE ancamannya bisa 7 tahun penjara , Penghinaan sara kepada Penduduk tertentu (183) , agama dan Ras( 2017,2018) menghina lambang negara atau kekuasaan di indonesia lain lagi.. Advertisment VIDEO PILIHAN Tolak Disebut Gundik, Pramugari G. Laporkan @digeeembok
disangka mencemarkan dengan surat bisa kena 1 tahun , 4 Bulan . ,
tidak dapat dikatakan mencemarkan kalau dengan surat tertutup__ apalagi
jika perbuatan itu semata-mata untuk mepertahankan kehormatan ,
martabat, harga diri , jiwa dan kepentingan umum , atau pembelaan
terpaksa... tekesan boleh dengan syarat. Pasal penghinaan itu ada 6
jenis , menista (310/1) , menista , menghina dengan surat (310/2),
menfitnah (311) , penghinaan ringan ( 315) mengadu dengan memfitanah
)317 ) , menuduh sesuatu secara memfitnah (318) ssedangkan hate speech
dengan ITE ancamannya bisa 7 tahun penjara , Penghinaan sara kepada
Penduduk tertentu (183) , agama dan Ras( 2017,2018) menghina lambang
negara atau kekuasaan di indonesia lain lagi.. bukan lagi lagu dolanan anak dipermainkan para media cublak cublak
suweng .. suwenge ting gelnder mambu ketundhung gudel ...pak Jempong
lera lere .. sopo sing ngguyu ndelikake... ini dilematika UU ITE ,
kalau yang di cemarkan orang kecil. hanya dianggap sampah saja , cukum
diselesaikan minta maaf di polsek selesai nggak ada prosess.. repot.
peristiwa penghinaan ITE yang dilakukan akun widdow shushanti kepada M
G , di jejaring facebook memprihatinkan banyak fihak , hal ini sangat
bertentangan dengan Huum dan perundangan pasal yang bisa diterapkan
adalah : pasal menyerang kehormatan seseorang melalui surat elektronik
, menuduh suatu perbuatan , menista orang , ini ancaman 9 Bulan
kurungan. lalu alternatif lain kalau dengan Gambar ataupun surat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar