Selasa, 11 Februari 2020

HOax dan UU ITE

Sepertinya  bukan lagi  lagu dolanan anak dipermainkan para media  cublak cublak suweng .. suwenge ting gelnder mambu ketundhung gudel ...pak Jempong lera lere .. sopo sing ngguyu ndelikake... ini  dilematika UU ITE , kalau yang di cemarkan orang kecil. hanya dianggap sampah saja , cukum diselesaikan minta maaf di polsek selesai nggak ada prosess.. repot.  peristiwa penghinaan  ITE yang dilakukan akun widdow shushanti kepada M G , di jejaring facebook memprihatinkan banyak fihak , hal ini sangat bertentangan dengan Huum dan perundangan  pasal yang bisa diterapkan adalah : pasal menyerang kehormatan seseorang   melalui surat elektronik , menuduh suatu perbuatan , menista  orang , ini ancaman 9  Bulan kurungan.  lalu alternatif  lain kalau dengan Gambar ataupun surat , ditempel.
ini disangka mencemarkan  dengan surat bisa kena 1 tahun , 4 Bulan . , tidak dapat dikatakan mencemarkan kalau dengan surat tertutup__ apalagi jika perbuatan itu semata-mata untuk  mepertahankan kehormatan , martabat, harga diri , jiwa dan kepentingan umum , atau pembelaan terpaksa... tekesan boleh dengan syarat. Pasal penghinaan itu ada 6 jenis  , menista (310/1) , menista , menghina dengan surat (310/2), menfitnah (311) , penghinaan ringan ( 315) mengadu dengan memfitanah )317 ) , menuduh sesuatu secara memfitnah (318) ssedangkan hate speech dengan ITE  ancamannya bisa 7 tahun penjara ,  Penghinaan sara kepada Penduduk tertentu (183) , agama dan Ras( 2017,2018) menghina lambang negara atau kekuasaan di indonesia  lain lagi..
Advertisment
VIDEO PILIHAN
Tolak Disebut Gundik, Pramugari Garuda Laporkan Akun @digeeembok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar