ini disangka mencemarkan dengan surat bisa kena 1 tahun , 4 Bulan . , tidak dapat dikatakan mencemarkan kalau dengan surat tertutup__ apalagi jika perbuatan itu semata-mata untuk mepertahankan kehormatan , martabat, harga diri , jiwa dan kepentingan umum , atau pembelaan terpaksa... tekesan boleh dengan syarat. Pasal penghinaan itu ada 6 jenis , menista (310/1) , menista , menghina dengan surat (310/2), menfitnah (311) , penghinaan ringan ( 315) mengadu dengan memfitanah )317 ) , menuduh sesuatu secara memfitnah (318) ssedangkan hate speech dengan ITE ancamannya bisa 7 tahun penjara , Penghinaan sara kepada Penduduk tertentu (183) , agama dan Ras( 2017,2018) menghina lambang negara atau kekuasaan di indonesia lain lagi..
VIDEO PILIHAN

Tolak Disebut Gundik, Pramugari Garuda Laporkan Akun @digeeembok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar