DISKUSI PUBLIK UPAYA KEMBALI KE UUD 1945 ASLI (PRA AMANDEMEN)
GEPENTA telah mengadakan Diskusi Publik Upaya Kembali ke UUD 1945, pada
tanggal 18 Januari 2020, yang dilaksanakan di GEDUNG JUANG 45, Diskusi
Publik ini bertujuan untuk mengembalikan posisi netral dari bandul yang
ada, sehingga apa yang merupakan landasan akan menjadi tetap sebagai
landasan, selebihnya dapat dituangkan kepada Undang Undang dan
Peraturannya tersendiri.
Landasan hukum atau Nilai Nilai yang
menjadi pagar kehidupan ber Bangsa dan ber Negara, mesti atas dasar
kesepakatan secara Nasional, atau dengan Referendum, kenyataannya telah
terjadi pengkebirian terkait referendum ini, dengan munculnya Amandemen
tanpa adanya Referendum, atau konsensus nasional.
Referendum
merupakan media untuk merubah suatu landasan, ataupun menyetujui suatu
kebijakan yang akan mempengaruhi Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia seutuhnya, yang berlandaskan PANCASILA dan UUD 1945.
Kesepakatan perihal tersebut diatas adalah hal yang semestinya kita
aminin bersama sebagai anak BANGSA, karena dengan pernyataan Ketua MPR
saat ini, maka sudah selayaknyalah Upaya kembali ke UUD 1945 ini
merupakan keniscayaan.
Literasi dalam berita di Link berikut ini dapat diterima sebagai dasar pemikiran yang sama.
Terkait dengan Berita tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) GEPENTA, DR. DRS. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, MH, BRIGJEN POL (P),
menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
" Ini baru seorang Negarawan dan Generasi Penerus yang telah menerima "Warisan Pahlawan".
Apabila sebagian Besar Rakyat Indonesia ingin MPR RI mencabut Amandemen
UUD 1999,2000,2001 dan 2002, kembali ke UUD 1945 ASLI, maka Generasi
Penerus telah menemukan kembali Jalur atau Jalan Menuju Masyarakat Adil
dan Makmur. Ibarat tersesat di hutan belantara, maka kembali dulu
mencari patokan yang digariskan kemudian berjalan kembali dengan hati2
sesuai dengan jalur garis yang telah ditentukan.
Jalur yang
ditempuh melalui Amandemen UUD 1945 adalah jalan sesat. Maka kita mundur
menemukan kembali jalan garis yang telah ditentukan oleh Pancasila dan
UUD 1945.
Sehingga ,tidak sesat lagi menuju tujuan Nasional Bangsa Indonesia :" Masyarakat adil dan Makmur". "
Karena pada dasarnya AMANDEMEN UUD 1945 yang telah terjadi, tidak
mengikuti prosedur yang sepatutnya, karena mekanismenya tidak dilakukan
yaitu Referendum atau Konsensus Nasional, maka Upaya kembali ke UUD 1945
pra Amandemen tentunya suatu keniscayaan.
Semoga seluruh anak
BANGSA di NKRI ini memahami, termasuk MPR RI sendiri lebih memahami,
sehingga dapat juga memahami, dan dapat mempertimbangkan masukan dari
komponen anak Bangsa yang ingin Negerinya selalu berjalan berlandaskan
UUD 1945 pra amandemen dan tetap memberlakukan Hukum adalah Panglima.
Humas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GEPENTA
Ka. Humas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GEPENTA
Lukas S. H, S.Sos, MM, CHRM, MED, CLI
CP :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar