Selasa, 11 Februari 2020

Kembali Ke UUD Asli

DISKUSI PUBLIK UPAYA KEMBALI KE UUD 1945 ASLI (PRA AMANDEMEN)
GEPENTA telah mengadakan Diskusi Publik Upaya Kembali ke UUD 1945, pada tanggal 18 Januari 2020, yang dilaksanakan di GEDUNG JUANG 45, Diskusi Publik ini bertujuan untuk mengembalikan posisi netral dari bandul yang ada, sehingga apa yang merupakan landasan akan menjadi tetap sebagai landasan, selebihnya dapat dituangkan kepada Undang Undang dan Peraturannya tersendiri.
Landasan hukum atau Nilai Nilai yang menjadi pagar kehidupan ber Bangsa dan ber Negara, mesti atas dasar kesepakatan secara Nasional, atau dengan Referendum, kenyataannya telah terjadi pengkebirian terkait referendum ini, dengan munculnya Amandemen tanpa adanya Referendum, atau konsensus nasional.
Referendum merupakan media untuk merubah suatu landasan, ataupun menyetujui suatu kebijakan yang akan mempengaruhi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia seutuhnya, yang berlandaskan PANCASILA dan UUD 1945.
Kesepakatan perihal tersebut diatas adalah hal yang semestinya kita aminin bersama sebagai anak BANGSA, karena dengan pernyataan Ketua MPR saat ini, maka sudah selayaknyalah Upaya kembali ke UUD 1945 ini merupakan keniscayaan.
Literasi dalam berita di Link berikut ini dapat diterima sebagai dasar pemikiran yang sama.
Terkait dengan Berita tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GEPENTA, DR. DRS. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, MH, BRIGJEN POL (P), menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
" Ini baru seorang Negarawan dan Generasi Penerus yang telah menerima "Warisan Pahlawan".
Apabila sebagian Besar Rakyat Indonesia ingin MPR RI mencabut Amandemen UUD 1999,2000,2001 dan 2002, kembali ke UUD 1945 ASLI, maka Generasi Penerus telah menemukan kembali Jalur atau Jalan Menuju Masyarakat Adil dan Makmur. Ibarat tersesat di hutan belantara, maka kembali dulu mencari patokan yang digariskan kemudian berjalan kembali dengan hati2 sesuai dengan jalur garis yang telah ditentukan.

Jalur yang ditempuh melalui Amandemen UUD 1945 adalah jalan sesat. Maka kita mundur menemukan kembali jalan garis yang telah ditentukan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Sehingga ,tidak sesat lagi menuju tujuan Nasional Bangsa Indonesia :" Masyarakat adil dan Makmur". "
Karena pada dasarnya AMANDEMEN UUD 1945 yang telah terjadi, tidak mengikuti prosedur yang sepatutnya, karena mekanismenya tidak dilakukan yaitu Referendum atau Konsensus Nasional, maka Upaya kembali ke UUD 1945 pra Amandemen tentunya suatu keniscayaan.
Semoga seluruh anak BANGSA di NKRI ini memahami, termasuk MPR RI sendiri lebih memahami, sehingga dapat juga memahami, dan dapat mempertimbangkan masukan dari komponen anak Bangsa yang ingin Negerinya selalu berjalan berlandaskan UUD 1945 pra amandemen dan tetap memberlakukan Hukum adalah Panglima.
Humas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GEPENTA
Ka. Humas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GEPENTA
Lukas S. H, S.Sos, MM, CHRM, MED, CLI
CP :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar